oleh

Komisi-Komisi DPRD Prov. Sumsel Sepakat Menerima Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020

Palembang, Rabu 7 Oktober 2020

Komisi I, II, III, IV dan V DPRD Prov. Sumsel menyatakan memahami dan menerima Rancangan Peraturan daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Prov. Sumsel tahun anggaran 2020. Sikap Komisi-komisi tersebut di disampaikan Pada Paripurna ke XVII DPRD Prov.Sumsel dengan agenda Penyampaian laporan hasil pembahasan dan penelitian Komisi-Komisi DPRD terhadap Raperda Perubahan APBD Prov.Sumsel TA 2020.

Dipimpin oleh Ketua DPRD Prov. Sumsel, Ibu Hj. R.A. Anita Noeringhati, SH, MH, bersama para Wakil Ketua DPRD Prov. Sumsel; Bapak H. M. Giri Ramanda N Kiemas, SE, MM, Ibu Kartika Sandra Desi, SH, dan Bapak H. Muchendi Mahzareki, SE, dihadiri oleh Gubernur Sumatera Selatan; Bapak H. Herman Deru beserta Anggota DPRD Prov.Sumsel dan Para tamu undangan yang hadir langsung maupun Virtual.

Laporan komisi tersebut disampaikan oleh masing-masing juru bicara Komisi, Komisi I disampaikan oleh Bapak Dedi Siprianto, S.Kom, MM dari PDIP, laporan Komisi II disampaikan oleh Bapak Firdaus, SH dari PKS, laporan Komisi III disampaikan oleh Bapak Fathan Qoribi, ST dari PKB, laporan Komisi IV disampaikan oleh Bapak M.F. Ridho, ST., MT dari Partai Demokrat, terakhir dari Komisi V disampaikan oleh Bapak H. Fatra Radezayansyah, ST., MM dari Partai Golkar.

Setelah penyampaian laporan Komisi-komisi, dilanjutkan dengan permintaan persetujuan dari anggota DPRD secara lisan oleh Pimpinan rapat paripurna dan semua Anggota DPRD peserta rapat menyetujui Raperda perubahan APBD TA 2020 untuk di sahkan menjadi Peraturan Daerah, dilanjutkan prosesi Penanda tanganan Keputusan bersama DPRD Pov. Sumsel dan Gubernur Sumsel tentang persetujuan terhadap Raperda Perubahan APBD Prov.Sumsel Tahun Anggaran 2020 oleh Ketua DPRD dan Gubernur Sumsel, dan rapat Paripurna diakhiri dengan sambutan Gubernur Sumatera Selatan terhadap Raperda Perubahan APBD Prov. Sumsel Tahun Anggaran 2020.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed