Palembang, 19 November 2020
9 Fraksi DPRD Prov.Sumsel Sampaikan tanggapan terhadap Pendapat Gubernur atas Raperda usul inisiatif DPRD Prov.Sumsel tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum dalam Pencegahan dan Pengendalian Wabah Penyakit Menular dan Bencana
Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Sumatera Selatan sampaikan tanggapan/jawaban terhadap pendapat Gubernur atas Raperda usul inisiatif DPRD Prov.Sumsel tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum dalam pencegahan dan pengendalian wabah penyakit menular dan bencana. Pendapat atau Jawaban Fraksi Tersebut disampaikan pada Rapat Paripurna XX (20) Lanjutan, yang dipimpin oleh Ketua DPRD Prov.Sumsel; ibu Hj. R.A. Anita Noeringhati, SH, MH, didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Prov.Sumsel; Ibu Kartika Sandra Desi, SH, Gubernur Sumatera Selatan diwakili oleh Wakil Gubernur Sumsel; Bapak Ir. H. Mawardi Yahya, dikuti Anggota DPRD, jajaran OPD serta tamu undangan lain secara langsung maupun virtual.
Dalam penyampaian tanggapan/jawaban fraksi tersebut secara rinci disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Fraksi Partai Golkar, disampaikan oleh Bapak H. David Handrianto AlJufri
Dalam tanggapannya Fraksi Partai Golkar memaparkan terkait latar belakang Raperda salah satunya kesadaran masyarakat yang masih rendah terhadap protokol kesehatan, tujuan utama Raperda mengurangi jumlah resiko terjangkit pandemi, dengan strategi utama melaksanakan sosialisasi yang massif hingga tingkat RT.
Dijelaskan diperlukan koordinasi berkesinambungan dengan pihak Pemprov dan Pemda Kab/Kota, peraturan ini bersifat mandatori tanpa harus ada Perda turunan namun harus memperhatikan kearifan lokal Kab/Kota dengan mengedepankan tindakan yang persuasif. Esensi sanksi pidana adalah untuk meningkatkan kesadaran bersama untuk taat disiplin mematuhi protokol kesehatan.
2. Fraksi PDIP yang disampaikan oleh ibu Ike Mayasari, SH, MH
Dalam tanggapanya Fraksi PDIP menyampaikan :
1. Diharapkan dalam draft ditambahkan rumusan mengenai pembinaan Pemerintah Prov.Sumsel ke Pemerintah Kab/Kota yang ada disumsel sehingga terjadi tercipta optimalisasi pelayanan publik.
2. Berharap Raperda diselesaikan secara cermat, tepat, dan cepat.
3. Sepakat dengan Gubernur untuk dilakukan pembahasan lebih mendalam / konfrehensif di Komisi-komisi.
Diakhir tanggapannya Fraksi PDIP berharap Pansus yang nantinya membahas untuk mengedepankan prinsip fokus, serius dan hati-hati.
3. Fraksi Gerindra disampaikan oleh Bapak Asgianto, ST
Dalam tanggapannya Fraksi Gerindra menyampaikan mengapresiasi pendapat Gubernur dan langkah-langkah kebijkan yang sudah dilakukan oleh Gubernur Sumsel, Fraksi Gerindra menyarankan 2 hal :
1. Pembentukan Perda dimaksud dapat bersinergi dengan PERPPU no. 1 tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas system keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19, dengan kata lain dapat mempercepat bantuan kepada masyarakat berdampak dengan memberdayakan OPD terkait sebagai pelaksana, dengan data akurat sehingga merata bagi masyarakat, dengan maksud agar menjadi stimulus sehingga dengan sukarela menerapkan adaptasi kebiasaan baru dalam kesehariannya.
2. Fraksi Gerindra sependapat dengan saudara Gubernur agar pembentukan Raperda ini harus penuh, dilakukan dengan pengkajian yang dalam dengan mengedepankan unsur kehati-hatian.
Diakhir tanggapan Fraksi Gerindra menyatakan dapat menerima Raperda usul inisiatif tersebut untuk selanjutnya dibahas melalui Pansus.
4. Fraksi Partai Demokrat, disampaikan oleh Bapak Drs. H. A. Gani Subit, MM.
Dalam tanggapannya Fraksi Partai Demokrat berpendapat akan mendukung raperda dimaksud, menjelaskan latarbelakang dan langkah Pemerintah Provinsi dalam menangani pandemi Covid-19 dan urgensi Raperda dimaksud.
5. Fraksi PKB, disampaikan oleh Bapak Fathan Qoribi, ST
Dalam tanggapan Fraksi PKB dijelaskan Latarbelakang pentingnya adanya Raperda dan mengapresiasi langkah-langkah kebijakan Gubernur dalam mengendalikan pandemi Covid-19, menanggapi pendapat Gubernur bahwa dalam penyusunan Raperda ini akan dikaji secara mendalam terutama materi atau substansinya sehingga tidak terjadi tumpeng tindih peraturan serta adanya harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan lainnya. Dan diakhir tanggapan Fraksi PKB menyetujui Raperda dimaksud.
6. Fraksi Partai Nasdem, disampaikan oleh ibu Yenny Elita, S.Pd, MM
Dalam tanggapannya Fraksi Partai Nasdem pada prinsipnya sependapat dan memahami maksud isi materi Raperda dimaksud, adapaun secara rinci pendapat Fraksi Nasdem:
1. Fraksi Nasdem sangat mendukung dan menyetujui raperda tersebut.
2. Di harapkan dengan adanya raperda ini dapat lebih mempercepat penanggulangan Covid-19 oleh pihak eksekutif, tindakan serta langkah yang konkrit.
3. Mengharapkan Pemprov dengan adanya Raperda ini dapat melakukan pemulihan ekonomi masyarakat terdampak pandemi.
4. Memperhatikan tenaga medis dan dukungan APD didukung kondisi rumah sakit untuk pasien Covid-19.
5. Mengharapkan pemprov meningkatkan pelayanan dan penganan terhadap pasien Covid 19.
6. Kondisi pandemi kesejahteraan harus tetap menjadi perhatian pemerintah, aktivitas ekonomi tidak boleh berhenti.
Diakhir tanggapan Fraksi Nasdem berharap Perda ini nantinya diharapkan dapat tersosialisai secara luas, sehingga perda dapat terlaksana sesuai harapan.
7. Fraksi PKS, disampaikan oleh Bapak H. Askweni, S.Pd
Dalam tanggapannya Fraksi PKS menyampaikan beberapa pandangan sangat sepakat dengan Raperda dimaksud, Fraksi PKS sepakat sekali dengan Raperda untuk menjadi pedoman dan memberikan pemahaman yang lebih luas bagi masyarakat dan memberikan perlindungan bagi masyarakat, dan fraksi PKS berharap Raperda ini dapat menjadi dasar pemerintah daerah untuk pemulihan kondisi perekonomian dan perlindungan sosial terdampak pandemi.
Diperlukan pembahasan konfrehensif dan mendalam terhadap muatan materi Raperda dimaksud oleh Pansus DPRD bersama eksekutif. Dalam kesempatan itu juga Fraksi PKS mengusulkan untuk memulai pembelajaran tatap muka dengan berbagai pembatasan sesuai protokol kesehatan.
8. Fraksi PAN, disampaikan oleh Bapak H. Toyeb Rakembang, S.Ag
Dalam tanggapannya Fraksi PAN Menyampaikan beberapa hal yaitu terkait pandemi Covid-19 dan urgensi Raperda dimaksud, Fraksi PAN berharap dukungan Pemerintah terhadap 3 raperda usul inisiatif DPRD lainnya yaitu 1. Raperda tentang Pesantren, 2. Raperda tentang adat atau marga, 3. Raperda tentang pembangunan gedung pemerintah yang bercirikan budaya daerah/kearifan lokal. Serta dalam pelaksanaan perda inisiatif untuk lebih serius dan harus sama porsi dengan perda-perda yang diusulkan pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
9. Fraksi Hanura-Perindo, disampaikan oleh Bapak H. Syahrudin, ST, MM
Fraksi Hanura-Perindo Dalam Tanggapannya:
A. Sependapat dengan pendapat dengan usulan gambaran yang jelas dan rinci dan pilihan strategi yang tepat sehingga mempermudah masyarakat memahami maksud dan tujuan raperda dimaksud, sehingga muncul kesadaran masyarakat.
B. Terkait saran dilakukan kajian mendalam terkait materi atau substansi, prinsip kehati-hatian dengan memperhatikan kewenanngan lembaga/institusi pelaksana, berpendapat hal itu sudah seharusnya dilakukan agar tidak terjadi dualisme penegakan aturan yang bisa saja saling bertentangan dan memperjelas legal standing lembaga pelaksana aturan.
C. Terkait saran pemenuhan asas pembentukan peraturan peraturan perundang-undangan dalam Raperda dimaksud, Fraksi Hanura-Perindo sependapat dengan Gubernur Sumsel, mengingat pemenuhan asas itu adalah syarat mutlak yang harus dipenuhi.
Setelah penyampaian tanggapan/jawaban Fraksi-fraksi DPRD Prov.Sumsel tersebut, dilanjutkan prosesi penandatanganan Keputusan DPRD Prov.Sumsel tentang Pembentukan Panitia Khusus oleh Ketua DPRD Prov.Sumsel dan untuk selanjutnya Pansus tersebut melaksanakan pembahasan dan penelitian terhadap Raperda dimaksud bersama OPD dan Pihak terkait, mulai dari 19 November s.d 3 Desember 2020, dan hasilnya akan disampaikan pada Rapat Paripurna XX (20) pembicaraan tingkat dua DPRD Prov.Sumsel pada tanggal 4 Desember 2020 mendatang.
Komentar