oleh

Lakukan Penganiayaan, Oknum Pengurus Masjid Babul Iman Sekip Jaya Palembang Jalani Sidang, Ini Hasil Putusannya…!

-Hukum-11 views

Palembang, 17/1/2025

Seorang oknum Ketua Masjid Babul Iman, Fatona Jaya Ibnu Warsan , dilaporkan ke polisi lantaran diduga melakukan tindakan pemukulan terhadap Abdul Latif, yang juga Ketua RT 002/001. Kelurahan Sekip Jaya Kecamatan Kemuning Palembang pada acara tahlilan disalah satu rumah warga berbuntut panjang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa ini terjadi pada,Kamis ( 24/10/2024). Dimana atas kejadian tersebut, korban Abdul Latif tidah hanya menderita luka fisik di pelipis kiri namun juga menderita psikis. Sebab kejadian yang mencoreng nilai –nilai keteladanan itu berlangsung di tengah keramaian warga.
“Saya merasa sangat malu dan terhina. Pemukulan ini terjadi di depan warga, di acara yang seharusnya penuh rasa kebersamaan. Saya tidak pernah menyangka seorang tokoh masyarakat seperti dia akan melakukan kekerasan seperti itu,” ungkap Abdul Latif.
Atas insiden yang memalukan itu, Abdul Latif di damping beberapa warga dan kerabat melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kemuning dengan Surat Laporan Polisi Nomor: LP/B/118/X/2024 POLRESTABES Palembang / SEK KMG Palembang hari Kamis 24 Oktober 2024 Jam 21.30 Wib.
Melalui keterangan tertulisnya pada media ini, Abdul latif mengatakan bahwa kasus yang menimpa dirinya telah memasuki babak persidangan. Lantaran berdasarkan catatan persidangan nomor:1/Pid.c/2025/PN Plg di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA telah membuktikan bahwa terdakwa Fatona Jaya Ibnu Warsan Bin Mukrani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terhadap dirinya sebagaimana tertuang dalam salinan putusan Mejelis Hakim PN Palembang yang ditandatangani oleh Hakim Idi Il Amin SH. MH dan panitera pengganti Bambang Sugeng Riyadi SH , Jumat (17/1/2025)
Menurut Abdul Latif, putusan Majelis Hakim yang menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 3 (tiga) bulan dan mengadili agar pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali bila dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir adalah keniscayaan. Sebab dalam pernyataan keterangan saksi-saksi dan hasil temuan dalam sidang menyatakan bahwa terdakwah secara menyakinkan bersalah dalam kasus ini.
“ Kan dalam putuskan sidang pada hari Jum’at, tanggal 17 Januari 2025 lalu yang dibacakan oleh Idi Il Amin selaku mejelis hakim dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk mengungkapkan bahwa terdakwah ini secara sah dan menyakinkan bersalah. Sebagai warga Negara yang baik, tentu saya berharap agar proses hukum terhadap kasus ini dapat berjalan dengan adil dan pelaku diberikan hukuman yang setimpal, ‘ tandasnya..

 

 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *